CARI

email

email: indradwicahyono@yahoo.com

Senin, 04 Mei 2015

PEMILIHAN KEPENGURUSAN HAKLI BONDOWOSO PERIODE 2015 - 2019

Berlangsung di Aula Nirmala Bhakti Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso pada Sabtu tanggal 14 Februari 2015 telah di laksanakan Muscab Hakli Kabupaten Bondowoso untuk pemilihan kepengurusan baru periode 2015 - 2019 telah berlangsung dengan baik dan secara demokratis.

Dibuka oleh ketua tim Formatur Bapak Sony Hendra Hermaan, SKM, M.MKes yang kemudian diawali dengan pembukaan singkat serta penjelasan tata tertib pemilihan dibantu oleh Bapak Burhan Effendi perwakilan Puskesmas serta Bapak Agus Yulianto dari RSUD Koesnadi, serta tidak lupa Ketua Hakli Periode sebelumnya Bapak Suryono, ST, S.Sos Juga berada didepan sebagai penanggung jawab dan pengarah, Dalam sambutan pembuka oleh Ketua Hakli periode 2011 - 2015 Bapak Suryono, ST, S.Sos menekankan bahwa kepengurusan ini penting sebagai landasan kegiatan Hakli dimasa kedepan, dengan tantangan yang lebih berat dan komplek kedepan diharapkan anggota hakli lebih mumpuni dan profesional dibidangnya, juga dengan menyongsong era ASN para anggota harus lebih bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya, juga tidak lupa Bapak Ketua Hakli menggaris bawahi bahwa Hakli harus lebih bermanfaat bagi masyarakat serta berdaya guna dalam membangun kemandirian masyarakat dalam upaya kesehatan, untuk itu tenaga Hakli untuk kepengurusan tahun 2015 - 2019 harus lebih baik dari tahun sebelumnya. 

Minggu, 03 Mei 2015

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NO. 13 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN LINGKUNGAN DI PUSKESMAS

Kesehatan lingkungan sebagai salah satu upaya kesehatan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, sebagaimana tercantum dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ketentuan mengenai penyelenggaraan kesehatan lingkungan selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan, yang pengaturannya ditujukan dalam rangka terwujudnya kualitas lingkungan yang sehat tersebut melalui upaya pencegahan penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko kesehatan lingkungan di permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi serta tempat dan fasilitas umum.