CARI

email

email: indradwicahyono@yahoo.com

Minggu, 05 Oktober 2014

CUPLIKAN RISKESDAS 2013 TENTANG HASIL KESEHATAN LINGKUNGAN

Topik kesehatan lingkungan pada Riskesdas 2013 bertujuan untuk mengevaluasi program yang sudah ada, menindaklanjuti upaya perbaikan yang akan dijalankan, dan mengidentifikasi faktor risiko lingkungan berbagai jenis penyakit dan gangguan kesehatan. Dengan diperolehnya data kesehatan lingkungan termutakhir, diharapkan dapat dijadikan sebagai dasar kebijakan dalam upaya pengendalian penyakit berbasis lingkungan. Pada Riskesdas 2013 disajikan data kesehatan lingkungan yang meliputi, air minum, sanitasi (jamban dan sampah), dan kesehatan perumahan. Data kesehatan perumahan meliputi jenis bahan bangunan, lokasi rumah dan kondisi ruang rumah, kepadatan hunian, jenis bahan bakar untuk memasak, dan penggunaan atau penyimpanan pestisida/insektisida dan pupuk kimia dalam rumah. Di samping itu disajikan data perilaku rumah tangga dalam menguras bak mandi berkaitan dengan risiko penyebaran penyakit tular vektor (DBD, malaria).

Sebagai unit analisis adalah rumah tangga. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara menggunakan kuesioner dan pengamatan langsung di lapangan. Analisis data dilakukan secara deskriptif dengan menyajikan keadaan kesehatan lingkungan menurut provinsi, tempat tinggal dan kuintil indeks kepemilikan.



1. Air minum

Ruang lingkup air dalam laporan Riskesdas 2013 meliputi, jenis sumber air untuk keperluan rumah tangga dan minum. Rerata pemakaian air per orang per hari, jarak sumber air minum terhadap penampungan tinja, jarak dan waktu tempuh ke sumber air minum, anggota rumah tangga yang mengambil air minum, kualitas fisik air minum, pengelolaan (pengolahan dan penyimpanan) air minum. Untuk akses terhadap sumber air minum digunakan kriteria JMP WHO - Unicef tahun 2006. Menurut kriteria tersebut, rumah tangga memiliki akses ke sumber air minum improved adalah rumah tangga dengan sumber air minum dari air ledeng/PDAM, sumur bor/pompa, sumur gali terlindung, mata air terlindung, penampungan air hujan, dan air kemasan (HANYA JIKA sumber air untuk keperluan rumah tangga lainnya improved).

Hasil menunjukkan bahwa jenis sumber air untuk seluruh kebutuhan rumah tangga di Indonesia pada umumnya adalah sumur gali terlindung (29,2%), sumur pompa (24,1%), dan air ledeng/PDAM (19,7%). Di perkotaan, lebih banyak rumah tangga yang menggunakan air dari sumur bor/pompa (32,9%) dan air ledeng/PDAM (28,6%), sedangkan di perdesaan lebih banyak yang menggunakan sumur gali terlindung (32,7%).

Pada rumah tangga yang menggunakan sumber air untuk seluruh keperluan rumah tangga selain air sungai/danau/irigasi, pemakaian air per orang per hari oleh rumah tangga di Indonesia, pada umumnya berjumlah antara 50 sampai 99,9 liter (28,3%), dan antara 100 sampai 300 liter (40%). Proporsi rumah tangga tertinggi untuk pemakaian air antara 100 liter sampai 300 liter per orang per hari paling tinggi adalah Banten (54,5%), sedangkan proporsi terendah adalah Nusa Tenggara Timur (10,1%). Masih terdapat rumah tangga dengan pemakaian air kurang dari 20 liter per orang per hari, bahkan kurang dari 7,5 liter per orang per hari (masing-masing 4,9 persen dan 0,1persen). Berdasarkan provinsi, proporsi rumah tangga dengan jumlah pemakaian air per orang per hari kurang dari 20 liter tertinggi adalah Nusa Tenggara Timur (30,4%) diikuti Papua (22,5%).

Menurut karakteristik, proporsi rumah tangga dengan pemakaian air kurang dari 20 liter per orang per hari di perdesaan lebih tinggi (5,8%) dibandingkan di perkotaan (4,0%), sebaliknya proporsi rumah tangga jumlah pemakaian air per orang per hari 20 liter atau lebih di perkotaan lebih tinggi (95,9%) dibandingkan dengan di perdesaan (94,2%). Rumah tangga dengan kuintil indeks kepemilikan menengah sampai teratas cenderung menggunakan air lebih dari 100 liter per orang per hari, sedangkan rumah tangga dengan kuintil indeks kepemilikan menengah bawah dan terbawah kecenderungan pemakaian air kurang dari 20 liter per orang per hari.

Untuk sumber air minum, rumah tangga di Indonesia menggunakan air kemasan, air isi ulang/depot air minum, air ledeng baik dari PDAM maupun membeli eceran, sumur bor/pompa, sumur terlindung, mata air (baik terlindung maupun tidak terlindung), penampungan air hujan dan air sungai/irigasi.

Proporsi rumah tangga yang memiliki akses terhadap sumber air minum improved di Indonesia adalah sebesar 66,8 persen. Lima provinsi dengan proporsi tertinggi untuk rumah tangga yang memiliki akses terhadap air minum improved adalah Bali (82,0%), DI Yogyakarta (81,7%), Jawa Timur (77,9%), Jawa Tengah (77,8%), dan Maluku Utara (75,3%); sedangkan lima provinsi terendah adalah Kepulauan Riau (24,0%), Kalimantan Timur (35,2%), Bangka Belitung (44,3%), Riau (45,5%), dan Papua (45,7%).

Berdasarkan karakteristik, proporsi rumah tangga yang memiliki akses terhadap sumber air minum improved di perkotaan (64,3%) lebih rendah dibandingkan di perdesaan (69,4%). Proporsi rumah tangga yang memiliki akses terhadap sumber air minum improved paling tinggi adalah rumah tangga dengan kuintil indeks kepemilikan menengah (75,7%) dan menengah bawah (74,0%)

Apabila dibandingkan dengan hasil Riskesdas tahun 2007 dan 2010, maka proporsi rumah tangga di Indonesia yang memiliki akses terhadap sumber air minum improved cenderung meningkat (tahun 2007: 62,0%; tahun 2010: 62,9%; tahun 2013: 66,8%)

Situasi anggota rumah tangga menurut gender yang biasa mengambil air di Indonesia. Pada umumnya yang biasa mengambil air minum adalah laki-laki dewasa dan perempuan dewasa (masing-masing 59,5% dan 38,4%). Apabila dibandingkan, proporsi anggota rumah tangga laki-laki dewasa mengambil air di perkotaan (72,2%) lebih tinggi dibandingkan di perdesaan (49,8%); sedangkan untuk perempuan dewasa di perdesaan (47,3%) lebih tinggi dibandingkan di perkotaan (26,7%).

Masih terdapat anak laki-laki (1,0%) dan anak perempuan (1,1%) berumur di bawah 12 tahun yang biasa mengambil air untuk kebutuhan minum rumah tangga. Proporsi rumah tangga dengan anak perempuan berumur di bawah 12 tahun sebagai pengambil air minum di perdesaan (1,5%) lebih tinggi dibandingkan di perkotaan (0,4%)

Semakin tinggi kuintil indeks kepemilikan, semakin tinggi juga proporsi rumah tangga dengan anggota rumah tangga laki-laki dewasa mengambil air; sebaliknya semakin tinggi kuintil indeks kepemilikan, semakin rendah proporsi rumah tangga dengan anggota rumah tangga perempuan dewasa mengambil air.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI (Permenkes RI) No.492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Kualitas Air Minum disebutkan bahwa air minum harus memenuhi persyaratan kesehatan secara fisik, kimia, dan mikrobiologi. Dalam laporan ini air minum yang dikonsumsi dikategorikan baik apabila memenuhi persyaratan kualitas fisik; yaitu tidak keruh, tidak berwarna, tidak berasa, tidak berbusa, dan tidak berbau. Pada umumnya air minum rumah tangga di Indonesia (94,1%) termasuk dalam kategori baik (tidak keruh, tidak berwarna, tidak berasa, tidak berbusa, dan tidak berbau). Masih terdapat rumah tangga dengan kualitas air minum keruh (3,3%), berwarna (1,6%), berasa (2,6%), berbusa (0,5%), dan berbau (1,4%). Berdasarkan provinsi, proporsi rumah tangga tertinggi dengan air minum keruh adalah di Papua (15,7%), berwarna juga di Papua (6,6%), berasa adalah di Kalimantan Selatan (9,1%), berbusa dan berbau adalah di Aceh (1,2%, dan 3,8%).

Menurut karakteristik, proporsi rumah tangga dengan kualitas air minum kategori baik (tidak keruh, tidak berwarna, tidak berasa, tidak berbusa, dan tidak berbau) di perkotaan (96,0%) lebih tinggi dibandingkan dengan di perdesaan (92,0%).

Proporsi rumah tangga yang melakukan pengolahan air sebelum diminum menurut provinsi. Proporsi rumah tangga yang mengolah air sebelum di minum di Indonesia sebesar 70,1 persen. Lima provinsi tertinggi dengan rumah tangga mengolah air sebelum diminum adalah Maluku Utara (92,7%), Nusa Tenggara Timur (90,6%), Maluku (87,8%), Jawa Tengah (85,9%), dan Bengkulu (85,8%) sedangkan lima provinsi terendah adalah Nusa Tenggara Barat, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Bali, dan Bangka Belitung. Dari 70,1 persen rumah tangga yang melakukan pengolahan air sebelum diminum, 96,5 persennya melakukan pengolahan dengan cara dimasak. Cara pengolahan lainnya adalah dengan dijemur di bawah sinar matahari/solar disinfection (2,3%), menambahkan larutan tawas (0,2%), disaring dan ditambah larutan tawas (0,2%) dan disaring saja (0,8%)

Menurut karakteristik, proporsi rumah tangga yang melakukan pengolahan air sebelum diminum
dengan cara pemanasan/dimasak, di perkotaan (96,5%) hampir sama dengan di perdesaan
(96,6%). Tidak ada perbedaan proporsi diantara tingkat kuintil indeks kepemilikan dalam
melakukan pengolahan air minum dengan cara dipanaskan atau dimasak.

2. Sanitasi
Ruang lingkup sanitasi dalam laporan Riskesdas 2013 meliputi penggunaan fasilitas buang air besar (BAB), jenis tempat BAB, tempat pembuangan akhir tinja, jenis tempat penampungan air limbah, jenis tempat penampungan sampah, dan cara pengelolaan sampah. Untuk akses terhadap fasilitas tempat buang air besar (sanitasi) digunakan kriteria JMP WHO - Unicef tahun 2006.Menurut kriteria tersebut, rumah tangga yang memiliki akses terhadap fasilitas sanitasi improved adalah rumah tangga yang menggunakan fasilitas BAB milik sendiri, jenis tempat BAB jenis leher angsa atau plengsengan, dan tempat pembuangan akhir tinja jenis tangki septik.

Hasil Riskesdas 2013 menunjukkan bahwa rumah tangga di Indonesia menggunakan fasilitas BAB milik sendiri (76,2%), milik bersama (6,7%), dan fasilitas umum (4,2%). Lima provinsi tertinggi untuk proporsi rumah tangga menggunakan fasilitas BAB milik sendiri adalah Riau (88,4%), Kepulauan Riau (88,1%), Lampung (88,1%), Kalimantan Timur (87,8%), dan DKI Jakarta (86,2%). Meskipun sebagian besar rumah tangga di Indonesia memiliki fasilitas BAB, masih terdapat rumah tangga yang tidak memiliki fasilitas BAB sehingga melakukan BAB sembarangan, yaitu sebesar 12,9 persen. Lima provinsi rumah tangga yang tidak memiliki fasilitas BAB/BAB sembarangan tertinggi adalah Sulawesi Barat (34,4%), NTB (29,3%), Sulawesi Tengah (28,2%), Papua (27,9%), dan Gorontalo (24,1%) (Buku Riskesdas 2013 dalam Angka).

Berdasarkan karakteristik, proporsi rumah tangga yang menggunakan fasilitas BAB milik sendiri di perkotaan lebih tinggi (84,9%) dibandingkan di perdesaan (67,3%); sedangkan proporsi rumah tangga BAB di fasilitas milik bersama dan umum maupun BAB sembarangan di perdesaan (masing-masing 6,9%, 5,0%, dan 20,8%) lebih tinggi dibandingkan dengan di perkotaan (6,6%, 3,5%, dan 5,1%). Semakin tinggi kuintil indeks kepemilikan, semakin tinggi juga proporsi rumah
tangga yang menggunakan fasilitas BAB milik sendiri. Semakin rendah kuintil indeks kepemilikan,
proporsi rumah tangga yang melakukan BAB sembarangan semakin tinggi.

Bahwa pembuangan akhir tinja rumah tangga di Indonesia sebagian besar menggunakan tangki septik (66,0%). Lima provinsi dengan proporsi tertinggi untuk rumah tangga dengan pembuangan akhir tinja berupa tangki septik adalah DKI Jakarta (88,8%), Bali (84,6%), DI Yogyakarta (82,7%), Bangka Belitung (81,6%), dan Kepulauan Riau (81,4%). Masih terdapat rumah tangga dengan pembuangan akhir tinja tidak ke tangki septik (SPAL, kolam/sawah, langsung ke sungai/danau/laut, langsung ke lubang tanah, atau ke pantai/kebun). Lima provinsi dengan proporsi pembuangan akhir tinja tidak ke tangki septik tertinggi adalah Papua (65,4%), Nusa Tenggara Timur (65,3%), Nusa Tenggara Barat (49,7%), Sumatera Barat (46,1%),
Kalimantan Tengah (44,9%), dan Sulawesi Barat (44,1%).

Berdasarkan karakteristik, proporsi rumah tangga dengan pembuangan akhir tinja menggunakan tangki septik di perkotaan lebih tinggi (79,4%) dibanding di perdesaan (52,4%). Semakin tinggi kuintil indeks kepemilikan, proporsi rumah tangga dengan pembuangan tinja ke tangki septik juga semakin tinggi. Sebaliknya, semakin rendah kuintil indeks kepemilikan; proporsi rumah tangga yang tidak menggunakan tangki septik semakin tinggi.

Proporsi rumah tangga yang memiliki akses terhadap sanitasi improved dan kecenderungannya (tahun 2007, 2010, dan 2013) sesuai dengan kriteria JMP WHO - Unicef tahun 2006. Proporsi rumah tangga yang memiliki akses terhadap fasilitas sanitasi improved di Indonesia tahun 2013 adalah sebesar 59,8 persen. Lima provinsi dengan proporsi dengan rumah tangga yang memiliki akses terhadap fasilitas sanitasi improved tertinggi adalah DKI Jakarta (78,2%), Kepulauan Riau (74,8%), Kalimantan Timur (74,1%), Bangka Belitung (73,9%), Bali (72,5%); sedangkan lima provinsi dengan proporsi akses terendah adalah NTT (30,5%), Papua (30,5%), NTB (41,1%), Sulawesi Barat (42,9%), dan Gorontalo (45,9%).

Apabila dibandingkan dengan hasil Riskesdas tahun 2007 dan 2010, proporsi rumah tangga di Indonesia yang memiliki akses terhadap fasilitas sanitasi improved cenderung mengalami peningkatan (tahun 2007: 40,3%; tahun 2010:51,5%; tahun 2013:59,8%).

Untuk proporsi rumah tangga yang memilki akses terhadap fasilitas sanitasi improved di perkotaan (72,5%) lebih tinggi dibandingkan di perdesaan (46,9%). Semakin tinggi kuintil indeks kepemilikan, semakin tinggi juga proporsi rumah tangga yang memilki akses terhadapa fasilitas sanitasi improved.
Proporsi rumah tangga berdasarkan penampungan air limbah dari kamar mandi, tempat cuci, maupun dapur. Pada umumnya limbah rumah tangga di Indonesia membuang limbahnya langsung ke got (46,7%) dan tanpa penampungan (17,2%). Hanya 15,5 persen yang menggunakan penampungan tertutup di pekarangan dengan dilengkapi SPAL, 13,2 persen menggunakan penampungan terbuka di pekarangan, dan 7,4 persen penampungannya di luar pekarangan.

Dalam hal cara pengelolaan sampah, hanya 24,9 persen rumah tangga di Indonesia yang pengelolaan sampahnya diangkut oleh petugas. Sebagian besar rumah tangga mengelola sampah dengan cara dibakar (50,1%), ditimbun dalam tanah (3,9%), dibuat kompos (0,9%), dibuang ke kali/parit/laut (10,4%), dan dibuang sembarangan (9,7%). Lima provinsi dengan proporsi rumah tangga mengelola sampah dengan cara diangkut petugas tertinggi adalah DKI Jakarta (87,0,%), Kepulauan Riau (55,8%), Kalimantan Timur (49,9%), Bali (38,2%), dan Banten (34,4%)

Menurut karakteristik, porporsi rumah tangga yang mengelola sampah dengan cara diangkut petugas lebih tinggi di perkotaan (46,0%) dibandingkan di perdesaan (3,4%), sedangkan proporsi rumah tangga yang mengelola sampah dengan cara dibakar di perdesaan (62,8%) lebih tinggi dibanding perkotaan (37,7%). Semakin tinggi kuintil indeks kepemilikan, proporsi rumah tangga yang mengelola sampah dengan cara diangkut petugas semakin tinggi. Sebaliknya, proporsi rumah tangga yang mengelola sampah dengan cara dibakar cenderung lebih tinggi pada kuintil indeks kepemilikan yang lebih rendah.

Lima provinsi dengan proporsi tertinggi untuk rumah tangga yang mengelola sampahnya dengan dibakar adalah Gorontalo (79,5%), Aceh (70,6%), Lampung (69,9%), Riau (66,4%), Kalimantan Barat (64,3%). Lima provinsi terendah adalah DKI Jakarta (5,3%), Maluku Utara (25,9%), Maluku (28,9%), Kepulauan Riau (31%), Kalimantan Timur (32,1%).

3. Perumahan
Data perumahan yang dikumpulkan dalam Riskesdas 2013 adalah data status penguasaan bangunan, kepadatan hunian, jenis bahan bangunan (plafon/langit-langit, dinding, lantai), lokasi rumah, kondisi ruang rumah (terpisah, kebersihan, ketersedian dan kebiasaan membuka jendela, ventilasi, dan pencahayaan alami), penggunaan bahan bakar untuk memasak, perilaku rumah tangga dalam menguras bak mandi, dan penggunaan/penyimpanan bahan berbahaya dan beracun seperti pestisida/insektisida dan pupuk kimia dalam rumah. Pada umumnya rumah tangga di Indonesia menempati rumah milik sendiri (81,4%). Masih terdapat rumah tangga yang menempati rumah dengan cara kontrak dan sewa, menempati rumah milik orang lain, milik orang tua/sanak/ saudara maupun rumah dinas.

Menurut karakteristik, proporsi rumah tangga dengan status penguasaan bangunan milik sendiri di perkotaan lebih rendah (72,6%) dari pada di perdesaan (90,4%). Sebaliknya proporsi rumah tangga dengan status penguasaan bangunan kontrak maupun sewa, di perkotaan lebih tinggi (kontrak: 11,4%, sewa 4,1%) dari pada di perdesaan (kontrak: 1,1%, sewa 0,5%) Kepadatan hunian merupakan salah satu persyaratan rumah sehat. Dalam Keputusan Menteri Kesehatan no 829/Menkes/SK/VII/1999 tentang Persyaratan Kesehatan Perumahan, disebutkan bahwa kepadatan hunian lebih dari atau sama dengan 8 m2 per orang dikategorikan sebagai tidak padat. Proporsi rumah tangga di Indonesia yang termasuk ke dalam kriteria tidak padat sebesar 86,6%. Lima provinsi dengan proporsi tertinggi untuk rumah tangga dengan kategori tidak padat (≥8m2/orang) adalah Jawa Tengah (96,6%), DI Yogyakarta (94,2%), Lampung (93,1%), Bangka Belitung (92,8%) Jambi (92,6%). Lima provinsi terendah adalah Papua (55,0%), NTT (64,0%), DKI Jakarta (68,3%), Gorontalo (69,0%), dan Maluku (72,7%).

Kondisi fisik bangunan rumah (jenis bahan) yang meliputi plafon/langit-langit, dinding dan lantai terluas. Proporsi rumah tangga dengan atap rumah terluas berplafon adalah sebesar 59,4 persen, dinding terbuat dari tembok sebesar 69,6 persen, dan lantai bukan tanah sebesar 93,1 persen. Juga terlihat bahwa proporsi rumah dengan atap terluas berplafon di perkotaan lebih tinggi (75,7%) dibandingkan di perdesaan (42,8%). Demikian juga untuk dinding dan lantai, jenis bahan dinding terluas terbuat dari tembok dan jenis lantai bukan tanah untuk wilayah perkotaan lebih tinggi (dinding tembok: 83,5%; lantai bukan tanah: 97,4%) dibandingkan
perdesaan (dinding tembok: 55,3%; lantai bukan tanah: 88,7%).

Kondisi ruangan dalam rumah seperti ketersediaan ruang tidur, ruang dapur dan ruang keluarga dilihat dari keadaan, kebersihan, tersediaan jendela, ventilasi dan pencahayaannya. Sebagian besar ruangan-ruangan tersebut terpisah dari ruang lainnya. Dalam hal kebersihan, sekitar tiga perempat rumah tangga kondisi ruang tidur, ruang keluarga maupun dapurnya bersih dan berpencahayaan cukup. Tetapi kurang dari 50 persen rumah tangga yang ventilasinya cukup dan dilengkapi dengan jendela yang dibuka setiap hari, ruang tidur Ruang keluarga Ruang dapur, terpisah Bersih Jendela dibuka tiap hari Ventilasi cukup Pencahayaan Cukup.
Jenis sumber penerangan di Indonesia, sebagian besar (97,4%) rumah tangga di Indonesia menggunakan listrik sebagai sumber penerangan dalam rumah, siasanya (2,6%) menggunakan petromaks/aladin, pelita/sentir/obor (non listrik).
Proporsi rumah tangga sesuai jenis penerangan non listrik menurut provinsi. Lima provinsi dengan proporsi rumah tangga yang tidak menggunakan listrik adalah Papua (43,6%), Nusa Tenggara Timur (26,9%), Maluku (14,1%), Gorontalo (10,9%) dan Maluku Utara (9,9%).
Jenis penggunaan bahan bakar di rumah tangga dapat dilihat pada Gambar 5.20. Menurut Keputusan Menterian Kesehatan Republik Indonesia (Kepmenkes RI)No 829/Menkes/SK/VII/1999 tentang Persyaratan Kesehatan Perumahan, jenis bahan bakar/energi utama dalam rumah tangga per provinsi dikelompokan menjadi dua, yaitu yang aman artinya tidak berpotensi menimbulkan pencemaran (listrik dan gas/elpiji) dan tidak aman yaitu yang berpotensi menimbulkan pencemaran (minyak tanah, arang dan kayu bakar). Proporsi rumah tangga yang menggunakan bahan bakar aman di Indonesia adalah sebesar 64,1 persen.
Menurut karakteristik, penggunaan bahan bakar yang aman di perkotaan (81,9%) lebih tinggi dibandingkan di perdesaan (46,0%). Sebaliknya, proporsi rumah tangga yang menggunakan bahan bakar tidak aman lebih tinggi di perdesaan (54,0%) dibanding di perkotaan (18,1%)

Proporsi rumah tangga dalam upaya mencegah gigitan nyamuk di Indonesia. Baik secara mekanis (kelambu, kasa nyamuk) maupun kimiawi (insektisida, obat anti nyamuk bakar, repelen). Proporsi tertinggi rumah tangga dalam upaya pencegahan gigitan nyamuk adalah dengan menggunakan obat anti nyamuk bakar (48,4%), diikuti oleh penggunaan kelambu (25,9%), repelen (16,9%), insektisida (12,2%), dan kasa nyamuk (8,0%). Menurut karakteristik, proporsi penggunaan obat anti nyamuk bakar di perdesaan (50,0%) lebih tinggi dibanding di perkotaan (46,9%). Demikian juga penggunaan kelambu, proporsi di perdesaan (39,5%) lebih tinggi dibandingkan di perkotaan (12,5%). Sebaliknya, proporsi rumah tangga yang menggunakan repelen, insektisida dan kasa nyamuk di perkotaan (masing-masing 23,2%; 17,9%, dan 12,3%) lebih tinggi dibandingkan di perdesaan (masing-masing 10,4%; 6,4%; dan 3,6%).

Penyimpanan/penggunaan pestisida/insektisida/pupuk kimia di dalam rumah di Indonesia. Proporsi rumah tangga yang menggunakan atau menyimpan pestisida/insektisida/pupuk kimia sebesar 20,2 persen. Penyimpanan/penggunaan pestisida/insektisida/pupuk kimia di perkotaan (20,5%) sedikit lebih tinggi dibandingkan di perdesaan (19,9%).

Daftar Pustaka
Kementerian Kesehatan, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 829/Menkes/SK/VII/199 tentang Persyaratan Kesehatan Perumahan
Kementerian Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Kualitas air Minum
Kementerian Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.1077/Menkes/Per/V/2011
WHO,UNICEF. 2006. Meeting The MDG Drinking Water and Sanitation Target: The Urban and Rural Challenge of The Decade. WHO Press. Geneva.Hal 1- 41
WHO,UNICEF. 2013. Progress on Sanitation and Drinking Water – 2013 Update . WHO Press.Geneva. Hal 1-38

Tidak ada komentar:

Posting Komentar