Kesehatan lingkungan sebagai salah satu upaya kesehatan ditujukan
untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia,
biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai
derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, sebagaimana tercantum
dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan. Ketentuan mengenai penyelenggaraan kesehatan
lingkungan selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66
Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan, yang pengaturannya
ditujukan dalam rangka terwujudnya kualitas lingkungan yang sehat
tersebut melalui upaya pencegahan penyakit dan/atau gangguan
kesehatan dari faktor risiko kesehatan lingkungan di permukiman,
tempat kerja, tempat rekreasi serta tempat dan fasilitas umum.
Sampai saat ini penyakit yang terkait kualitas lingkungan masih
merupakan masalah kesehatan masyarakat, antara lain Malaria pada
tahun 2012 sebanyak 417.819 kasus dan Anual Parasite Incident
Malaria di Indonesia sebesar 1,69 per1.000 penduduk. Demam
Berdarah Dengue pada tahun 2012 sebanyak 90.245 kasus dengan
jumlah kematian 816 (IR= 37,11 dan CFR= 0.9). Sedangkan
penemuan Pneumonia Balita pada tahun 2012 cakupannya sebesar
22,12 %. Angka kesakitan diare pada semua umur menurun tidak
signifikan dari 423 per 1000 penduduk pada tahun 2006 menjadi 411
per 1000 penduduk pada tahun 2010, hasil survey morbiditas tahun
2006 dan tahun 2010 memperlihatkan bahwa tidak ada perubahan
episode diare pada balita sebesar 1,3 kali (Hasil kajian morbiditas
diare, Depkes, 2012).
- 12 -
WHO melaporkan sementara ini Indonesia pada peringkat 5 dunia
jumlah penderita TB Paru (WHO Global Tuberculosis Control 2010).
Disamping itu perubahan iklim (climate change) diperkirakan akan
berdampak buruk terhadap lingkungan sehingga dapat terjadi
peningkatan permasalahan terhadap penyakit. Hal lain yang
menyebabkan meningkatnya permasalahan penyakit juga diakibatkan
oleh keterbatasan akses masyarakat terhadap kualitas air minum
yang sehat sebesar 63 % dan penggunaan jamban sehat sebanyak
69% (sekretariat STBM, Bappenas, Tahun 2012).
Untuk mengatasi permasalahan kesehatan masyarakat terutama
karena meningkatnya penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang
diakibatkan oleh Faktor Risiko Lingkungan, Pemerintah telah
menetapkan Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan
terdepan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan
upaya kesehatan perorangan tingkat pertama dengan lebih
mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat
kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.
Dalam pengaturan Puskesmas ditegaskan bahwa salah satu upaya
kesehatan masyarakat yang bersifat esensial adalah berupa Pelayanan
Kesehatan Lingkungan. Upaya kesehatan masyarakat esensial
tersebut harus diselenggarakan oleh setiap Puskesmas untuk
mendukung pencapaian standar pelayanan minimal kabupaten/kota
bidang kesehatan.
Untuk memperjelas lingkup penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
Lingkungan di Puskesmas perlu diatur mengenai uraian kegiatan
Pelayanan Kesehatan Lingkungan sebagai acuan bagi petugas
Puskesmas dan masyarakat yang membutuhkan pelayanan tersebut.
Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas diarahkan untuk mengendalikan faktor risiko penyakit dan/atau gangguan kesehatan akibat buruknya kondisi kesehatan lingkungan melalui upaya promotif
dan preventif, serta spesifik proteksi.
Peran Puskesmas selain memberikan pelayanan yang bersifat upaya kesehatan perseorangan, juga pada upaya kesehatan masyarakat melalui Pelayanan Kesehatan Lingkungan, sehingga memperkuat Puskesmas sebagai pusat pembangunan kesehatan terdepan. Dengan demikian peran Puskesmas sangat penting dalam mendukung pembangunan kesehatan yang langsung dirasakan oleh masyarakat.
Pelayanan kesehatan di Puskesmas ini juga menjadi bagian penting dari standar pelayanan minimal kabupaten/kota yang merupakan indikator bagi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terhadap
masyarakatnya. Diharapkan dengan ditetapkannya pengaturan mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas, masyarakat akan semakin mendapat kemudahan akses dari fasilitas
pelayanan kesehatan dalam memperoleh kebutuhan untuk mendukung dan meningkatkan derajat kesehatan setinggi-tingginya.
(PMK No. 13/2015)
PMK No. 13 ttg Pelayanan KESLING di Puskesmas Download Disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar