Rabu, 20 Mei 2015 dimana sanitarian Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso melakukan lokakarya "Menuju Masyarakat Bondowoso Sehat Menuju Gerakan Bebas BABS" bertempat di pendopo bupati, yang dibuka secara langsung oleh Bupati Amin Said Husni, dimana bapak Bupati mengajak masyarakat untuk menjaga kesehatan lingkungan masing-masing, bahkan bapak Bupati meminta masyarakat mengubah perilakunya menjadi pola hidup bersih dan sehat (PHBS). Warga yang sebelumnya gemar buang air besar ke sungai diminta untuk buang air ke jamban, sebab jika warga tetap buang air besar ke sungai akan mencemari air sungai yang menyebabkan penularan penyakit. sebaliknya, jika kotoran ditampung dalam lubang septictank maka warga akan aman dan terjaga kesehatannya. hal itu disampaikan bapak Bupati dalam membuka lokakarya.
Selasa, 16 Juni 2015
Senin, 04 Mei 2015
PEMILIHAN KEPENGURUSAN HAKLI BONDOWOSO PERIODE 2015 - 2019
Berlangsung di Aula Nirmala Bhakti Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso pada Sabtu tanggal 14 Februari 2015 telah di laksanakan Muscab Hakli Kabupaten Bondowoso untuk pemilihan kepengurusan baru periode 2015 - 2019 telah berlangsung dengan baik dan secara demokratis.
Dibuka oleh ketua tim Formatur Bapak Sony Hendra Hermaan, SKM, M.MKes yang kemudian diawali dengan pembukaan singkat serta penjelasan tata tertib pemilihan dibantu oleh Bapak Burhan Effendi perwakilan Puskesmas serta Bapak Agus Yulianto dari RSUD Koesnadi, serta tidak lupa Ketua Hakli Periode sebelumnya Bapak Suryono, ST, S.Sos Juga berada didepan sebagai penanggung jawab dan pengarah, Dalam sambutan pembuka oleh Ketua Hakli periode 2011 - 2015 Bapak Suryono, ST, S.Sos menekankan bahwa kepengurusan ini penting sebagai landasan kegiatan Hakli dimasa kedepan, dengan tantangan yang lebih berat dan komplek kedepan diharapkan anggota hakli lebih mumpuni dan profesional dibidangnya, juga dengan menyongsong era ASN para anggota harus lebih bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya, juga tidak lupa Bapak Ketua Hakli menggaris bawahi bahwa Hakli harus lebih bermanfaat bagi masyarakat serta berdaya guna dalam membangun kemandirian masyarakat dalam upaya kesehatan, untuk itu tenaga Hakli untuk kepengurusan tahun 2015 - 2019 harus lebih baik dari tahun sebelumnya.
Minggu, 03 Mei 2015
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NO. 13 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN LINGKUNGAN DI PUSKESMAS
Kesehatan lingkungan sebagai salah satu upaya kesehatan ditujukan
untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia,
biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai
derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, sebagaimana tercantum
dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan. Ketentuan mengenai penyelenggaraan kesehatan
lingkungan selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66
Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan, yang pengaturannya
ditujukan dalam rangka terwujudnya kualitas lingkungan yang sehat
tersebut melalui upaya pencegahan penyakit dan/atau gangguan
kesehatan dari faktor risiko kesehatan lingkungan di permukiman,
tempat kerja, tempat rekreasi serta tempat dan fasilitas umum.
Langganan:
Postingan (Atom)