Tempat - tempat umum memiliki potensi sebagai tempat terjadinya penularan penyakit, pencemaran lingkungan ataupun gangguan kesehatan lainnya. Pengawasan atau pemeriksaan sanitasi terhadap tempat-tempat umum dilakukan untuk mewujudkan tempat - tempat umum yang bersih guna melindungi kesehatan masyarakat dari kemungkinan penularan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya.
Tempat atau sarana layanan umum yang wajib menyelenggarakan sanitasi lingkungan antara lain : tempat umum atau sarana umum yang dikelola secara komersial, tempat yang memfasilitasi terjadinya penularan penyakit atau tempat layanan umum yang intensitas jumlah dan waktu kunjungannya tinggi. Tempat umum semacam itu meliputi hotel, terminal angkutan umum, pasar tradisional atau swalayan pertokoan, bioskop, salon kecantikan atau tempat pangkas rambut, panti pijat, taman hiburan, gedung pertemuan, pondok pesantren, tempat ibadah, objeck wisata dan lain2
Untuk itu Blanko dan Form Pemeriksaan merupakan piranti wajib bagi sanitarian untuk melakukan kegiatan inspeksi tempat - tempat umum tersebut. pada blog ini telah disediakan blanko dan form pemeriksaan bisa dilihat pada WAJIB INTIP yang sudah direkomendasikan oleh Dinkes Bondowoso seksi Penyehatan Lingkungan